Sunday, May 31, 2015

HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab)

HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab) - Sobat Aswaja dimanapun berada, Biografi Ulama Se Nusantara , hadir untuk mengobati kerinduan kita kepada cerita atau ajaran berbagai salafusholihin di berbagai Nusantara yang tak pernah lekang oleh zaman. Dan melalui portal ini diharapkan setiap muda-mudi para pejuang Islam bangkit untuk menjadikan Islam yang rohmatan lilalamin sesungguhnya. Tanpa adanya kekerasan dan hanya kelembutan dalam penyampiananya. Serta diharapkan dapat tumbuh kembang kecintaan kita terhadap negara kita.

Sedikit mengulas tentang HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab), Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab) kita bisa ambil yang baiknya saja jadikan semuanya merupakan ajang untuk mencari ridho Allah Semata dan menjadikan kita menjadi manusia yang insan kamil mukamil. Baik dalm bernegara maupun berkeluarga.


Artikel yang dibaca di Biografi Ulama Se Nusantara: HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab)

Ringkasan materi selanjutnya:


HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab)

Oleh : Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
Assalamua’laikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah Shalat Jum’at. Yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu ‘Alaikum WR. WB.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi’i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi’i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas, mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum’at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum’at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber-Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastiannya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai, maka di saat seperti ini kita dihimbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum’at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum’at dengan Shalat Dzuhur, bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukannya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah diduga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A’lam Bish-Showab



Bagai sobat Aswaja-HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab)

Kami harap ulasan tadi yang mengenai tentang HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab) dapat memberikan kesan buat anda, lebih-lebih dapat merubah cara berfikir kita selama ini tentang situasi dan kondisi yang terkait dengan masalah HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab), Mari membuka diri untuk mengembangkan dan menyiarakan Islam sesuai dengan ajaran para ulama Nusantara pendahulu kita dengan tetap mengedepankan kasih sayang dan tenggang rasa. Untuk kemajuan portal ini silahkan corat-coret dimari salam Aswaja.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : HUKUM MENGULANG SHOLAT JUMAT DENGAN SHALAT DHUHUR | Buya Yahya Menjawab)

0 comments:

Post a Comment