Friday, May 8, 2015

Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu

Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu - Sobat Aswaja dimanapun berada, Biografi Ulama Se Nusantara , hadir untuk mengobati kerinduan kita kepada cerita atau ajaran berbagai salafusholihin di berbagai Nusantara yang tak pernah lekang oleh zaman. Dan melalui portal ini diharapkan setiap muda-mudi para pejuang Islam bangkit untuk menjadikan Islam yang rohmatan lilalamin sesungguhnya. Tanpa adanya kekerasan dan hanya kelembutan dalam penyampiananya. Serta diharapkan dapat tumbuh kembang kecintaan kita terhadap negara kita.

Sedikit mengulas tentang Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu kita bisa ambil yang baiknya saja jadikan semuanya merupakan ajang untuk mencari ridho Allah Semata dan menjadikan kita menjadi manusia yang insan kamil mukamil. Baik dalm bernegara maupun berkeluarga.


Artikel yang dibaca di Biografi Ulama Se Nusantara: Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu

Ringkasan materi selanjutnya:


Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu


Imam Suyuthi dalam Risalah berjudul al-Jawabul Hatim 'an Suaalil Khatim menjelaskan bahwa memakai cincin selain emas hukumnya tidak haram alias halal. Namun apabila selain emas apakah dimakruhkan?
Pertama, pendapat yang mengatakan makruh dikarenakan dalil hadist Buraidah bahwa seseorang datang ke Rasulullah shallahu alaihi wasallam memakai cincin dari kuningan, lalu Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengomentari ; "Aku sepertinya mencium bau berhala pada dirimu" lalu orang tersebut membuang cincinnya.

Di hari yang lain orang tersebut datang kembali ke Rasulullah shallahu alaihi wasallam memakai cincin dari besi, lalu Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengomentari ; "Aku seperti melihat perhiasan penghuni neraka pada dirimu" lalu orang itu membuangnya.
Orang itu pun bertanya kepada Rasulullah shallahu alaihi wasallam ; "lalu sebaiknya aku memakai apa?". Rasulullah shallahu alaihi wasallam menjawab ; "Pakailah dari perak dan jangan melebihi satu mitsqal".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi di sanadnya ada rawi yang dianggap lemah, maka Imam Nawawi dalam kitab Majmuk menganggap hadist ini dho’if, tetapi Ibnu Hibban mensahihkan hadist ini dan mencantumkannya dalam kitab Shohih beliau.
Hadist tersebut oleh para ulama juga dijadikan dalil bahwa sebaiknya memakai cincin tidak melebihi 1 mitsqal, yaitu sekitar 4,6 gram (pendapat lain mengatakan 4,2 gram, ada juga yang membulatkan menjadi 5 gram).
Kedua , pendapat yang mengatakan tidak makruh. Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi dalam kitab “Raudhah” dan “Majmu”, karena hadits tentang kemakruhan diatas adalah dho’if dan ada hadits lain yang bertentangan dengan sanad yang lebih kuat. Yaitu hadits riwayat Abi Dawud yang mengatakan “Cincin Rasulullah shallahu alaihi wasallam terbuat dari besi dan dilapisi perak”. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.
Oleh Habib Muhammad bin Husain bin Anis Al-Habsyi



Bagai sobat Aswaja-Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu

Kami harap ulasan tadi yang mengenai tentang Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu dapat memberikan kesan buat anda, lebih-lebih dapat merubah cara berfikir kita selama ini tentang situasi dan kondisi yang terkait dengan masalah Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu, Mari membuka diri untuk mengembangkan dan menyiarakan Islam sesuai dengan ajaran para ulama Nusantara pendahulu kita dengan tetap mengedepankan kasih sayang dan tenggang rasa. Untuk kemajuan portal ini silahkan corat-coret dimari salam Aswaja.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Satu

0 comments:

Post a Comment